PANCASILA menurut:
Mr.
Muhammad Yamin
Mr.
Supomo
Piagam
Jakarta (Jakarta
Charter)
a. Mr. Muhammad Yamin
Tanggal 29
Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin
mengajukan konsep dasar Negara Indonesia
merdeka di pidatonya. Mengajukan konsep Negara Indonesia
secara lisan terdiri atas lima
hal, yaitu:
1) Peri Kebangsaan.
2) Peri Kemanusian.
3) Peri Ketuhanan.
4) Peri Kerakyatan.
5) Kesejahteraan rakyat.
Sebagai pelengkap Mr. Muhamad
yamin mengeluarkan juga secara tertulis terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Ketuhana Yang Maha Esa.
2. Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan
/ perwakilan.
5. keadilan social bagi Indonesia.
b. Mr. Supomo
Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo dipidatonya beliau menyebutkan negar Indonesia harus bedasrakan
cirri-ciri dan prinsip-prinsip berikut:
“Negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang
terbesar dari rakyat,
juga tidak
dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan
kelompok dan semua individu. Untuk menyatu dengan seluruh lapisan dari rakyat
secara menyeluruh atau secara integral. Ini disebut paham integralistik. Negara
Indonesia harus menjadi sebuah Negara nasional, Negara kesatuan, yang mencakup
semua agama dengan watak dan cirri-ciri khasnya. Kalau kita mendirikan sebuah
Negara Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara
yang menyatu dengan seluruh lapisan rakyat, melainkan sebuah Negara yang
menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di
Indonesia”.
c.Ir.Sukarno
Tanggal 1
Juni 1945, Ir. Sukarno dalam
menyampaikan pidatonya beliau menyampaikan kataantara lain sebagai berikut:
“Kita
hendak mendirikan suatu Negara, semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan
buat satu golongan bangsawan, maupun golongn yang kaya”. Dalam kesempatan itu Ir. Sukarno mengusulkan dasar Negara
Indonesia Merdeka sebagai berikut:
1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan social.
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas saran
dari seorang ahli bahasa, kelima asas tersebut diberi nama Pancasila.
d. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945
Sebelum sidang BPUPKI ditutup, dibentuk
panitia perumus yang beranggota sembilan orang sehingga dikenal dengan sebutan
Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan adalah:
a. Ir. Sukarno, sebgai ketua
b. Drs. Mohammad Hatta
c. Mr. A.A. Maramis
d. K.H. Wahid Hasyim
e. Abdul Kahar Muzakir
f.
Haji Agus Salim
g. Mr. Achmad Subardjo
h. Mr. Muhammad Yamin
Tanggal
22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan dokumen Piagam Jakarata (Jakarta Charter), yakni Preambul yang
berisiasa tujuan Negara Indonesia Merdeka.
Adapun rumusan Pancasila sebagai
asas dasar negara Indonesia
merdeka yang tercantum dalam piagam jakartaitu adalah sebagai berikut:
1. Ketuhana,dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagipemeluk-pemeluknya .
2. kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/ perwakilan.
5. keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
rumusan Pancasila juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar