Tema :Hak
dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara
Tujuan:Untuk mengetahui hakikat negara sebagai suatu
yang harus kita bela
Ø
Pengertian Negara
o Sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan
ke luar.
Ø
Sifat
A.Memaksa
B.Monopoli
C.Menyeluruh
Ø Unsur-Unsur Negara
A.Wilayah
B.Rakyat
C.Pemerintah yang berdaulat
Ø Asal mula terjadinya Negara
A.Berdasarkan Kenyataan
1.Penduduk 3.Peleburan
2.Pelepasan 4.Pemecahan
B.Bedasarkan
Teori
1.Teori
Ketuhanan
2.Teori Perjanjian Masyarakat
3.Teori Kekuasaan
4.Teori Hukum Alam
Ø Tujuan dan Fungsi Negara
1.Melaksanakan Penerbitan
2.Mengusahakan Kesejahtraan dan Kemakmuran
3.Pertahanan
4.Menegakan Keadilan
Ø Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
A.Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
>Adanya satu pemerintah pusat yang memegang seluruh
kekuasaan pemerintah.
>Adanya satu
konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah Negara.
>Adanya seorang Kepala
negara ataupun kepala pemerintah, untuk seluruh rakyat.
2.Negara
Serikat
>Kekuasaan
menentukan konstitunsi negara bagian sepanjang tidak bertentangan dengan
konstotunsi negara serikat
>Kekuasaan
untuk menentukan kepala negara sendiri.
>Kekuasaan
untuk menetukan badan perwakilan rakyat sendiri.
3.Peresikatan Negara.
4.Uni
>Uni Riil
>Uni Personil
5.Dominion
6.Koloni
7.Protektorat
8.Mandat
9.Trust
B.Bentuk-bentuk pemerintah
1.Bedasarkan
Jumlah orang yang memegang Kekuasaan
>Monarki
>Oligarki
>Demokrasi
2.Bedasarkan
cara penunjukan kepala negara
Ø
Hakikat Warga Negara
1.Penduduk dan warga negara
Penduduk
negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah
memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku.
a.Penduduk Negara
Mereka
yang bedasarkan hukum menjadi anggota suatu negara
b.Pendududk bukan warga negara
Mereka
yang belum menjadi warga negara.
2.Asas
Kewarnegaraan
a.Asas ius sanguinis (Keturunan)
b.Asas ius soli (Tempat kelahiran)
3.Stelsel
Kewanegaraan
a.stelsel aktif
b.stelsel pasif
Sehubung dengan kedua stelsel
tadi terdapat dua hak yaitu:
a.Hak Opsi
= Hak untuk memilih suatu kewarnegaraan (stelsel aktif)
b.Hak Repodiasi
= Hak untuk menolak suatu kewarnegaraan (stelsel pasif)
4.Warga
Negara indonesia.
>.Yang
disebut warga negara adalah:
a.Orang-orang
bangsa indonesia asli
b.Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
>.Menurut
UU No.12 Tahun.2006 tentang kewarnegaraan RI, warga negara indonesia asli
ádalah orang Indonesia yang menjadi WNI Sejas kelahiranya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
>.menurut UU. 12
Tahun.2006 tentang kewarnegaraan RI, pasal U Warga Negara Indonesia adalah:
a.
Setiap orang yang bedasarkan peraturan perundang-undangan
atau bedasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi WNI
b. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara indonesia
c. Anak yang lahir dari
perkawinan yag sah dari seorang ayah WNI & ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negar asing & ibu WNI.
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga negara Indonesia.
f.
Anak yang lahir dalam tegang waktu 300 hari estela
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara
indonesia.
>.Menurut UU No.12 Tahun 2006.
Sarat pengajian pemohonan
pewarnegaraan:
a.
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan
permihinan sudah bertempat tingla di wilayah negara.
c. Sehat jasmani dan Rohani.
d. Dapat berbahasa indonesia
serta mengakui dasar negara panca sila dan UUD Negara Ri tahun 1945.
>.Kewarnegaraan seorang warga negara indonesia
dapat hilang jika:
a.
Memperoleh kewarnegaraan lain atas kemauan sendiri
b. Menolak atau tidak
melepas kewarnegaraan lain
c. Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izi dari presiden.
d. Tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing.
Ø
Hak dan kewajiban Warga negara
1. Hak dan kewajiban dalam
bidang politik
>.Pasal
27 ayat 1 dan Pasal 28
a.Hak sama
dalam hukum
b.hak sama
dalam pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam
bidang ekonomi
>.Pasal 33 ayat 1,2,dan 3
3. Hak dan Kewajiban dalam
bidang sosial dan budaya
>.Pasal 31 dan 32
4. Hak dan Kewajiban dalam
bidang pertahanan dan keamanan
>.Pasal 27 ayat 3, dan pasal
30 ayat 1,2
5. Hak dan Kewajiban warga
negaradalam upaya bela negara
>.Pasal 27 ayat 3
Ø
Bela Negara
Upaya mempertahankan NKRI dari
ancaman maupun serangan musuh yang hakikatnya merupakan upaya warga negara
untuk mempertahankan dan memajukan bangsa di indonesia disegala bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar